
Ini adalah postingan yang diterjemahkan oleh AI.
Peluncuran Deposito Berbunga Tinggi 13,5% per Tahun untuk Karyawan UKM - Jaminan Keuntungan 134% dalam 5 Tahun
- Bahasa penulisan: Bahasa Korea
- •
-
Negara referensi: Korea Selatan
- •
- Ekonomi
Pilih Bahasa
Deposito Berbunga Tinggi 13,5% per Tahun, Manfaat Luar Biasa untuk Karyawan UKM
Baru-baru ini, produk deposito dengan jangka waktu 5 tahun dan bunga sangat tinggi 13,5% per tahun menarik banyak perhatian. Ini adalah produk keuangan kebijakan yang dibuat melalui kolaborasi pemerintah dan sektor keuangan, yaitu 'Program Tabungan Preferensial Karyawan UKM', yang dirancang untuk mendorong masa kerja jangka panjang dan membantu pembentukan aset bagi karyawan UKM. Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) pada tanggal 28 lalu menyampaikan ucapan selamat kepada peserta pertama di cabang IBK Bank of Korea di distrik Guri, Seoul, menandai peluncuran resmi produk ini.
Manfaat Program Tabungan Preferensial Karyawan UKM
Program Tabungan Preferensial Karyawan UKM merupakan produk keuangan yang dihasilkan dari kerjasama antara Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs), Bank IBK, dan Hana Bank. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja yang bekerja di UKM mengumpulkan aset dan bekerja dalam jangka panjang. Karyawan UKM yang bergabung dengan produk ini akan menerima Rp 40.270.000 setelah 5 tahun dengan menyetor Rp 500.000 per bulan selama 5 tahun, atau total Rp 30.000.000, dengan tambahan bunga sebesar Rp 10.270.000. Ini berarti mereka akan menerima 134% dari jumlah pokok. Hal ini diharapkan dapat sangat membantu dalam pembentukan aset dan mengurangi kesenjangan pendapatan bagi pekerja UKM.
Manfaat Kesejahteraan Juga Disediakan
Produk program tabungan ini tidak hanya menawarkan bunga tinggi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat kesejahteraan kepada peserta. Ini termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, biaya liburan, dan voucher pendidikan. Manfaat kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup karyawan UKM dan mendorong mereka untuk bekerja di UKM dalam jangka waktu yang lebih lama.
Upaya untuk Mengatasi Kekurangan Tenaga Kerja di UKM
Menteri KemenKopUKM, Oh Young-ju, menyatakan bahwa ia berharap kebijakan ini akan sangat membantu dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di UKM. UKM telah lama mengalami kesulitan dalam hal penyediaan tenaga kerja, yang digambarkan dengan istilah "semua tentang tenaga kerja". Dalam situasi seperti ini, produk keuangan kebijakan yang mendorong karyawan UKM untuk bekerja dalam jangka panjang dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Manfaat yang Tercipta dari Kerjasama Sektor Keuangan dan Pemerintah
Produk Program Tabungan Preferensial Karyawan UKM ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dan sektor keuangan. Ini merupakan upaya bersama dari berbagai lembaga untuk membantu karyawan UKM membangun aset secara stabil melalui masa kerja jangka panjang. Melalui ini, pekerja UKM dapat menerima manfaat keuangan yang lebih baik, dan UKM juga dapat membangun landasan untuk mempertahankan karyawan.
Produk Deposito Luar Biasa untuk Karyawan UKM
Produk deposito dengan bunga sangat tinggi 13,5% per tahun yang baru diluncurkan ini menarik perhatian banyak orang karena memberikan manfaat keuangan yang belum pernah dirasakan oleh pekerja UKM. Dengan bunga yang tinggi dan berbagai manfaat kesejahteraan, diharapkan dapat mendorong masa kerja jangka panjang karyawan UKM dan sangat membantu dalam pembentukan aset. Kita patut memperhatikan seberapa besar manfaat produk ini bagi karyawan UKM dan dampaknya terhadap mengatasi kekurangan tenaga kerja di UKM ke depannya.
Karakteristik Produk Program Tabungan Preferensial Karyawan UKM
Karakteristik Produk
- Produk tabungan untuk karyawan yang berpartisipasi dalam program tabungan preferensial karyawan UKM dari Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM).
- Peserta dapat menerima dukungan dana dari perusahaan saat menyetor dana tabungan.
Target Keanggotaan
- Karyawan UKM yang telah disetujui keanggotaannya oleh Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs) (satu rekening per orang per bank).
Masa Keanggotaan
- 5 tahun
Jumlah Keanggotaan dan Batas Setoran
- Jumlah Keanggotaan: Rp 100.000 atau lebih hingga Rp 500.000 (dalam kelipatan Rp 10.000), jumlah yang disetujui oleh Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs).
- Batas Setoran: Sama dengan jumlah keanggotaan, dapat disetor 1 kali per bulan.
Metode Pembayaran Bunga
- Pembayaran Sekaligus saat Jatuh Tempo: Bunga dibayarkan saat pencairan deposito.
- Metode Setoran: Setoran Bebas
Informasi Suku Bunga
Tanggal Referensi: 2024-10-28
- Jangka Waktu: 36 bulan, 60 bulan
- Suku Bunga (Tahunan, Sebelum Pajak): 3,0%
- Bunga Tambahan: Maksimal 2,00% per tahun (Sebelum Pajak)
Item Tambahan
- Transfer Gaji (1,40% per tahun): Berdasarkan saldo pada akhir bulan sebelum jatuh tempo dua bulan sebelum jatuh tempo, jika terdapat riwayat transfer gaji melalui rekening giro Hana Bank atas nama sendiri selama minimal setengah dari masa kontrak (dihitung per bulan).
- Manfaat transfer gaji tidak berarti tidak mungkin jika perusahaan tidak mentransfer gaji ke Hana Bank atau Bank IBK. Setelah menerima gaji di rekening yang sudah ada, Anda dapat mentransfernya ke Hana Bank atau Bank IBK dengan mengubah nama transfer menjadi "gaji" atau "pendapatan". Karena harus dilakukan setiap bulan, memang agak merepotkan.
- Pembayaran Kartu Kredit (0,50% per tahun): Berdasarkan saldo pada akhir bulan sebelum jatuh tempo dua bulan sebelum jatuh tempo, jika terdapat riwayat pembayaran kartu kredit Hana Card melalui rekening giro Hana Bank atas nama sendiri selama minimal setengah dari masa kontrak.
- Persetujuan Pemasaran (0,10% per tahun): Saat menyetujui pemasaran produk dan layanan Hana Bank sebelum bergabung.
Contoh Bunga yang Diterima Saat Jatuh Tempo
- Setoran bulanan Rp 500.000, masa kontrak 60 bulan, suku bunga 5,00% per tahun, maka bunga: Rp 3.812.500 (sebelum pajak, berdasarkan suku bunga tertinggi).
- Ini hanyalah contoh, dan dapat berubah tergantung pada jumlah setoran, masa kontrak, dan suku bunga yang diterapkan.
Layanan Diskon Biaya
- Biaya penarikan tunai di ATM bank sendiri dan transfer ke bank lain: Bebas tanpa batas.
- Biaya transfer ke bank lain melalui internet banking, mobile banking, dan phone banking (ARS): Bebas tanpa batas.
- Biaya penarikan tunai di ATM bank lain: Bebas hingga 10 kali per bulan.
- Biaya transfer ke bank lain melalui konter: Bebas hingga 10 kali per bulan.
Layanan Diskon Nilai Tukar
- Penukaran mata uang USD (di cabang): Diskon 90%.
- Penukaran mata uang JPY/EUR (di cabang): Diskon 80%.
- Transfer uang USD/JPY/EUR (di cabang dan saluran non-tatap muka): Diskon 50%.
Karakteristik Lainnya
- Tidak dapat sebagian ditarik
- Manfaat Pajak: Dapat bergabung sebagai tabungan komprehensif non-taxable (dalam batas gabungan semua lembaga keuangan).
- Dukungan Dana Perusahaan: Dukungan dana perusahaan diberikan untuk mendorong masa kerja jangka panjang dan pembentukan aset bagi karyawan UKM (jika penarikan sebagian, pembayaran akan dilakukan setelah tinjauan oleh Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs)).
- Catatan: Perlu untuk memeriksa persetujuan keanggotaan melalui Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs) sebelum bergabung.
- Pembatasan Pembayaran Pokok dan Bunga: Pembayaran pokok dan bunga dapat dibatasi jika rekening tersebut terdaftar sebagai jaminan, sitaan, atau hipotek.
Perlindungan Konsumen Keuangan
- Konsumen keuangan berhak atas penjelasan tentang produk ini, dan harus memeriksa prospektus dan ketentuan produk keuangan sebelum menandatangani kontrak.
- Sesuai dengan hak untuk membatalkan kontrak yang melanggar hukum, jika terdapat alasan untuk membatalkan kontrak yang melanggar hukum, pembatalan kontrak dapat diminta secara tertulis dalam waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak, dan jika permintaan tersebut sah, pembatalan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan seperti biaya.
Deposito Preferensial Karyawan UKM Hana
Link Hana Bank :https://www.hanabank.com/cont/mall/mall08/mall0801/mall080102/1503548_115157.jsp